Anies Baswedan adalah gubernur Jakarta yang berhasil memenuhi tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi sebanyak 2 kali. Pertama, Anies Baswedan memenuhi tuntutan untuk merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta di Tahun 2022. Kemudian keputusan tersebut berujung pada gugatan dan Anies pun kalah di pengadilan.
Bagaimana kronologi Anies Baswedan memenuhi tuntutan buruh soal UMP?
Kronologi Anies Revisi UMP
Dalam memenuhi tuntutan buruh, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Pada awalnya, Anis hanya menetapkan UMP DKI Jakarta di Tahun 2022 sebesar 0,8%. Penetapan tersebut melalui keputusan gubernur nomor 1395 tahun 2021 yang diterbitkan pada tahun November lalu.
Adapun angka kenaikan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan buruh. Dengan mengikuti formula yang telah ada, maka UMP DKI Jakarta di Tahun 2022 dibandingkan angkanya di tahun 2021. Perbandingan angka tersebut dinilai sebagai angka yang cenderung kecil untuk ukuran upah minimum provinsi DKI Jakarta.
Keputusan Anies menuai kritik dari para buruh yang memihak Anies Baswedan. Tak ayal, buruh berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan balai kota DKI. Sehingga Anies Baswedan sempat menemui buruh yang berdemonstrasi di balai kota pada tahun 2021 silam.
Anies Baswedan mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Anies Baswedan berani mengaku pernyataan tersebut kepada para buruh yang berdemonstrasi dengan cara merakyat, karena berdiri di tengah-tengah para buruh tersebut.
“Kami juga memiliki pandangan tentang angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” jelas Anies. Hingga kemudian Anies Baswedan merevisi nilai UMP DKI menjadi 5,1% melalui keputusan gubernur nomor 1517. Keputusan tersebut adalah keputusan yang melahirkan kontroversi antara para buruh dan kebijakan gubernur.
Keputusan kenaikan UMP di dasar atas asas keadilan bagi para pekerja dan pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Anies Baswedan juga berujar, bahwa pada 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6%.